Manadonesia.com - Kontroversi antara pegiat media sosial, Hera Enica Lubis dan influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi tengah menjadi perbincangan sebagian publik di Tanah Air.
Perselisihan keduanya kini memasuki ranah hukum setelah Hera resmi melaporkan Ferry ke Polda Sumut atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan di sejumlah akun media sosial yang menyebut Hera sebagai dalang kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada 25-26 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Menlu Sugiono di PBB: Dukungan pada UNRWA Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Dugaan itu kemudian dianggap serius karena menyangkut reputasi Hera sebagai sosok yang dikenal lantang menyuarakan opini di dunia maya, khususnya di platform Twitter alias X.
Diketahui, laporan polisi tersebut didaftarkan pada Jumat, 26 September 2025, dengan nomor LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Tiga akun media sosial dilaporkan, yakni Instagram @irwandiferry, kanal YouTube Ferry Irwandi, serta akun Instagram dengan username “kucing.kecil”. Semua konten yang dilaporkan diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Publik semakin menyoroti kasus ini setelah Hera sendiri mengumumkan langkah hukumnya melalui akun pribadinya di platform X.
Hera menegaskan, langkah tersebut ditempuh demi menjaga kehormatan dirinya dari tudingan yang menurutnya tidak berdasar.
“Hari ini, saya Hera Lubis, resmi melaporkan Ferry Irwandi karena postingannya yang menuduh saya sebagai Dalang Demo yang terjadi dalam beberapa waktu ke belakang,” ungkap Hera dalam postingan di akun X @Heraloebss, pada Jumat, 26 September 2025.
Lantas, bagaimana proses pelaporan yang dilayangkan Hera Lubis ke Polda Sumut itu berlangsung hingga respons dari pihak Ferry Irwandi? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Laporan Resmi ke Polda Sumut
Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan memastikan laporan ini sudah masuk ke Polda Sumut dan diterima aparat untuk ditindaklanjuti.
Fridolin menyebut pihaknya melaporkan Ferry terkait dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik.
“Kami melaporkan akun tersebut terkait fitnah maupun pencemaran nama baik," ujar Fridolin kepada awak media di Polda Sumut, pada Jumat, 26 September 2025.
Artikel Terkait
Tangis Permintaan Maaf Nanik Deyang di Tengah 6.000 Lebih Siswa Jadi Korban Keracunan MBG
Hadiri Mediapreneur Talks Promedia di Surabaya, Lia Istifhama Ajak Jurnalis Lokal Berkolaborasi demi Tingkatkan Kualitas Konten Berita
Proyek Pani EMAS Bakal Jadi Tambang Emas Primer Terbesar di Asia Pasifik
Polri hingga DPR Soroti Kasus Keracunan Siswa yang Kini Tuai Pertanyaan Besar soal Standar Keamanan Menu MBG di Sekolah
Tantangan Pemerintah Buka Lapangan Kerja, 10 Juta Orang Indonesia Butuh Pekerjaan
Normalisasi Sungai: JRBM Keruk 5 Aliran Air di Desa Bakan
Lonjakan Korban Keracunan MBG Jadi Sorotan, Prabowo Turun Tangan Lakukan Evaluasi
Menakar Peluang Jonatan Christie di Final Korea Open 2025
Bayang-bayang Formalitas Menyeruak, Reformasi Polisi Kini Disebut Bakal Libatkan Sipil
Menlu Sugiono di PBB: Dukungan pada UNRWA Bukan Pilihan, Tapi Keharusan