Namun kini, pernyataan tersebut berbalik menjadi potret ironi yang menyakitkan. Sosok yang dulu menjadi simbol integritas di kabinet Presiden Joko Widodo justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di kementeriannya sendiri.
Upaya Hukum dan Sorotan Publik
Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang sah.
Sementara pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***
Artikel Terkait
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Purbaya Diduga Salah Sebut Harga LPG 3 Kg di Depan DPR, Bahlil Balas dengan Bilang Begini
Alasan Izin TikTok Dibekukan: Dari Polemik Data Live Streaming sampai Risiko Penyalahgunaan Fitur
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: BGN Pastikan Ditangani Lembaga Resmi
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Pertamina Kuasai 92 Persen Pasar BBM Non-Subsidi, DPR Kritik Keras
Update Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny: 10 Orang Meninggal Dunia dan 150 Tim Medis Dikerahkan
Repons Bulog soal Temuan 1.200 Ton Beras SPHP Rusak hingga Desakan Segera Disalurkan oleh DPR
Melihat Kesiapan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
VIVO dan APR Batal Beli, Pertamina Tegaskan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global