Skema pembiayaan untuk kelanjutan pembangunan IKN tersebut akan melalui APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan Foreign Direct Investment (FDI).
Syarat IKN Bisa Digunakan Sebagai Ibu Kota Politik 2028
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.
Pemerintahan bisa dipindahkan ke IKN jika penugasan ASN sudah mencapai 1.700 hingga 4.100 orang dengan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN sudah mencapai 25 persen.
***
Artikel Terkait
Alasan Izin TikTok Dibekukan: Dari Polemik Data Live Streaming sampai Risiko Penyalahgunaan Fitur
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: BGN Pastikan Ditangani Lembaga Resmi
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Pertamina Kuasai 92 Persen Pasar BBM Non-Subsidi, DPR Kritik Keras
Update Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny: 10 Orang Meninggal Dunia dan 150 Tim Medis Dikerahkan
Repons Bulog soal Temuan 1.200 Ton Beras SPHP Rusak hingga Desakan Segera Disalurkan oleh DPR
Melihat Kesiapan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
VIVO dan APR Batal Beli, Pertamina Tegaskan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi
Fenomena Rokok Ilegal dan Wacana Pemutihan Produsen oleh Menkeu Purbaya