Manadonesia.com - Perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadia soal harga tabung gas LPG 3kg menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Menkeu Purbaya sebelumnya menyebut harga asli satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp42.750 sehingga pemerintah menanggung subsidi Rp30.000 dan masyarakat hanya membayar Rp12.750.
Pernyataan itu pun menuai kritik dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut menteri keuangan salah membaca data.
Baca Juga: Ramai Isu Deddy Corbuzier, Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989
Terkini, Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram.
Menurutnya, pernyataan di luar kewenangan justru berpotensi menimbulkan polemik dan mengganggu koordinasi antarkementerian.
Fokus pada Tata Kelola Subsidi
Misbakhun menegaskan, tugas utama seorang Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Oktober 2025.
Politikus Partai Golkar itu meminta Menkeu fokus memperbaiki tata kelola realisasi subsidi yang selama ini kerap terlambat.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya membebani arus kas negara, tetapi juga bisa mengganggu pelayanan publik.
“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun.
Kewenangan Teknis Ada di Kementerian Lain
Misbakhun menjelaskan, urusan teknis seperti penentuan harga maupun distribusi subsidi merupakan ranah kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Sosial.
Inti dari pemberian subsidi, lanjutnya, adalah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin sekaligus memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.
Artikel Terkait
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Pertamina Kuasai 92 Persen Pasar BBM Non-Subsidi, DPR Kritik Keras
Update Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny: 10 Orang Meninggal Dunia dan 150 Tim Medis Dikerahkan
Repons Bulog soal Temuan 1.200 Ton Beras SPHP Rusak hingga Desakan Segera Disalurkan oleh DPR
Melihat Kesiapan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
VIVO dan APR Batal Beli, Pertamina Tegaskan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi
Fenomena Rokok Ilegal dan Wacana Pemutihan Produsen oleh Menkeu Purbaya
Persiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Menkeu Purbaya Setujui 3 Skema Pembiayaan hingga Laporan Progres Pembangunan dari Kepala OIKN
Ramai Isu Deddy Corbuzier, Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989