Manadonesia.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Muhammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa status kependudukan MRC kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Sudah minta kami cabut paspornya ya," kata Anang kepada wartawan pada Senin 6 Oktober 2025.
Menurut Anang, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza.
Langkah ini dilakukan karena Riza diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga telah melanggar hukum lintas negara.
"Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut," ujarnya.
Menunggu Konfirmasi Interpol
Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat, dan saat ini tengah menunggu konfirmasi lanjutan.
"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja," ucapnya.
Informasi perlintasan yang diterima Kejagung dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa keberadaan terakhir Riza Chalid terdeteksi di Malaysia.
Sebelumnya, saudagar minyak itu sempat disebut berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah mereka.
Buronan Kasus Tata Kelola Minyak
Nama Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025, setelah ia mangkir lebih dari tiga kali dari panggilan pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Riza bermula pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Artikel Terkait
Fenomena Rokok Ilegal dan Wacana Pemutihan Produsen oleh Menkeu Purbaya
Persiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Menkeu Purbaya Setujui 3 Skema Pembiayaan hingga Laporan Progres Pembangunan dari Kepala OIKN
Ramai Isu Deddy Corbuzier, Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989
Subsidi LPG 3 Kg Jadi Sorotan: Misbakhun Tegur Menkeu Purbaya karena Akui Beda Hitungan dengan Bahlil
Saling Balas Pernyataan Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil soal Harga LPG 3 Kg, Sebut Beda Cara Baca Data
Optimisnya Luhut Binsar Pandjaitan pada Program MBG: Sentil Menkeu Purbaya soal Tarik Anggaran hingga Perputaran Ekonomi
Di Tengah Desakan untuk Berhenti, Ketua DEN hingga DPR RI Masih Bertekad Lanjutkan Program MBG
Data Terbaru BNPB soal Ponpes Al Khoziny: 167 Korban, 14 Meninggal, Puluhan Masih Dicari Tim SAR
Di Balik Paparan Radioaktif di Cikande, Ada Jejak Pencemaran Besi hingga Terseret ke Produk Ekspor Pangan RI
JRBM Memenuhi Peraturan Lingkungan, Kualitas Air Sungai Baik