Polemik Gaya Hidup Mewah ASN: Duduk Perkara Kasus Sekretaris Lurah Petojo Selatan

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. (Instagram/info_netizen62)
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. (Instagram/info_netizen62)

Dalam beberapa foto yang beredar di jagad maya, Febriwaldi terlihat menikmati perjalanan ke luar negeri, berpose dengan kendaraan bermotor mewah, serta memperlihatkan kepemilikan barang berharga.

Beberapa unggahan lama juga menunjukkan gaya hidup serupa ketika Febriwaldi masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

Konten yang kembali viral tersebut antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015-2016, pembelian sepeda motor pada 2020, dan sepeda lipat berharga tinggi pada 2022.

Sanksi Sementara dan Tindak Lanjut

Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febriwaldi melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

Status pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama proses pemeriksaan berlangsung di tingkat Inspektorat.

Dhany menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan sebagai bentuk vonis akhir, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas proses pemeriksaan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika dan disiplin ASN,” tuturnya.

Menjaga Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menampilkan gaya hidup di ruang publik.

Sama halnya dengan kasus serupa yang pernah menimpa mantan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila pada Juli 2025 lalu, yang disorot publik karena gaya hidupnya hingga terjerat kasus korupsi.

Pemprov DKI menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta memberikan pembinaan mengenai etika digital bagi para pegawai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X