Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.
***
Artikel Terkait
Nampan MBG Palsu di Jakarta Tuai Sorotan, Lihat Lagi Dugaan Pemalsuan Label "Made in Indonesia" pada Ompreng Asal China
Di Balik Penangkapan Kasus Narkoba Onadio Leonardo, Muncul Gerakan Ormas yang Siap Dampingi Hukum sang Artis
Deret Artis yang Ikut Komentar usai Onadio Leonardo Terjerat Skandal Narkoba, dari Deddy Corbuzier hingga Habib Jafar
Hasto Kristiyanto Kritik Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sebut Megawati Kerap Pertanyakan Urgensi Pembangunan
Soroti Sektor Pangan Lokal yang Iringi Program MBG, Menko Zulhas: Semua Harus dari Dalam Negeri
Kecelakaan Maut Elf Pengangkut Peziarah di Tanjakan Cae Sumedang: Penumpang Terpental, Mobil Rusak Berat
Belajar dari Deretan Isu Jokowi Usai Tak Jadi Presiden, Pengamat Politik Ingatkan Pejabat Tidak Sembunyikan Sesuatu dari Rakyat
4 Fakta di Balik Insiden Kebakaran Besar di Cianjur, Api Diduga Berasal dari Truk BBM
Jadi Program Pemerintah untuk Perbaikan Gizi, Zulhas Sebut MBG Bisa Naikkan Kecerdasan IQ
Singgung soal Perbedaan Pembiayaan, Hasto Kristiyanto Ungkap PDIP Sudah Peringatkan Potensi Perubahan Kebijakan Whoosh pada Jokowi