“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sebenarnya sudah mengatur jaminan keamanan bagi hakim, termasuk pengawalan dan perlindungan keluarga. Kendati demikian, implementasinya dinilai masih minim.
Laporan tersebut juga menyoroti kasus tragis pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo pada 2005.
“Hampir setiap perkara berpotensi membahayakan keselamatan hakim,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Puja-Puji Prabowo Terhadap Pendahulunya, Sebut Jokowi Capek Merintis hingga Dirinya yang Tinggal Meresmikan
Kritik Pedas Mahfud MD: dari Dugaan DPR Main Uang hingga Jatah Polisi untuk Pejabat
Jokowi Dukung Filosofi Mikul Duwur Mendhem Jero untuk Hormati Pemimpin Terdahulu
Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir
Rocky Gerung Soal Polemik Dana Pemda di Bank: Sanksi Kepala Daerahnya, Bukan Potong Anggarannya
Mendagri Tito Pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid Bisa Dinonaktifkan Jika Perkaranya Sudah Inkrah
Rp11,6 Triliun Digelontorkan untuk IKN Tahap II, Pengamat Ingatkan untuk Audit Anggaran Awal Pembangunan
Deddy Corbuzier Singgung Podcast 'Login' ke Habib Jafar usai Kini Onad Tersandung Kasus Narkoba
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR, Lihat Lagi Curhatan sang Artis soal Tunjangan Rp50 Juta per Bulan
Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan usai Kini Dinyatakan Tak Bersalah Buntut Viralnya Aksi Joget di Sidang Parlemen