Manadonesia.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan atas perkara etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam sidang putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, itu dihadiri para pejabat nonaktif DPR RI dalam kasus ini, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Dalam persidangan, Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam menyampaikan sejumlah pihak pengadu telah mencabut laporan terhadap para teradu.
“(Pihak pengadu) Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Dan LBH LKPHI," ujar Nasaruddin.
"Telah mencabut pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam sidang,” sambungnya.
Nasaruddin menjelaskan, pihaknya telah mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam kasus ini.
"(Hal tersebut) Guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” tambahnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula polemik yang menjerat kelima anggota nonaktif DPR RI dalam skandal pelanggaran etik di sidang MKD tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Awal Mula Polemik: Dari Joget hingga Ucapan Tak Pantas
Kasus etik ini bermula dari sejumlah pernyataan dan tindakan lima anggota DPR yang viral di publik.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dinilai tidak pantas saat menjawab pertanyaan publik soal desakan pembubaran DPR.
Kala itu, dalam kunjungan kerjanya di Polda Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebutkan hal yang dinilai tak pantas terucapkan dari seorang pejabat Parlemen RI.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia," kelakar Sahroni.
"Catat nih, orang yang cuma bilang bubarkan DPR itu adalah orang tolol sedunia,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Kritik Pedas Mahfud MD: dari Dugaan DPR Main Uang hingga Jatah Polisi untuk Pejabat
Jokowi Dukung Filosofi Mikul Duwur Mendhem Jero untuk Hormati Pemimpin Terdahulu
Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir
Rocky Gerung Soal Polemik Dana Pemda di Bank: Sanksi Kepala Daerahnya, Bukan Potong Anggarannya
Mendagri Tito Pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid Bisa Dinonaktifkan Jika Perkaranya Sudah Inkrah
Rp11,6 Triliun Digelontorkan untuk IKN Tahap II, Pengamat Ingatkan untuk Audit Anggaran Awal Pembangunan
Deddy Corbuzier Singgung Podcast 'Login' ke Habib Jafar usai Kini Onad Tersandung Kasus Narkoba
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR, Lihat Lagi Curhatan sang Artis soal Tunjangan Rp50 Juta per Bulan
Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan usai Kini Dinyatakan Tak Bersalah Buntut Viralnya Aksi Joget di Sidang Parlemen
Cerita Hakim PN Medan usai Rumahnya Alami Insiden Kebakaran, Khamozaro Waruwu: Syok, Langsung Pulang Naik Motor