MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 09:24 WIB
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," lanjutnya.

Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.

"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.

Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya

Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X