"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," lanjutnya.
Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.
"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.
Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya
Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.***
Artikel Terkait
Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Gubernur DKI Beri Dukungan Penuh Pascainsiden SMAN 72 Jakarta
Jusuf Kalla Sebut Lahan 16,4 Hektare Miliknya Dicaplok Mafia Tanah, Ingatkan soal Perlawanan Pemalsuan Dokumen
Komisi Reformasi Polri Bakal Rutin Public Hearing, Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak akan Undang Parpol
Ada Dua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Pastikan Sinergi dan Kerja Sama Beda Tim
Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan
Berkaca dari Kasusnya, Jusuf Kalla Sebut Praktik Mafia Tanah Bisa Terjadi di Mana Saja
IFG Jadikan Hari Pahlawan Momentum Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan dalam Transformasi Perusahaan
Mahfud MD Ajak Masyarakat Terlibat dalam Reformasi Polri, Sebut Jangan Hanya Kritik, Beri Solusi
ICW Tunggu Ketajaman KPK Berantas Korupsi: Jangan sampai Baru Mau Jadi Macan, Balik Lagi Jadi Meong
5 Ornamen Akuarium yang Bikin Ikan Makin Betah