“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” sambungnya.
Proses Pemeriksaan Wajib Direkam
Lebih lanjut, Habiburokhman juga memaparkan salah satu perubahan besar dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan.
“Pasal 30 ayat 2 mengatur bahwa pemeriksaan direkam menggunakan kamera pengawas, ini sangat memperkecil ruang terjadinya siksa, penyiksaan, dan intimidasi yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada,” ujar Habib.
Aturan ini dinilai sebagai kemajuan signifikan untuk mencegah praktik-praktik kekerasan dalam proses penyidikan.
Penahanan Diatur Lebih Objektif hingga Pendampingan Advokat Sejak Tahap Awal
Habiburokhman juga menyoroti perubahan terkait dasar penahanan seseorang hingga pendampingan seseorang dalam persoalan hukum.
Jika sebelumnya dinilai terlalu subjektif, KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif sebagai standar.
“Kalau pengaturan di KUHAP baru, maka pengaturannya lebih objektif. Ada delapan hal (syarat penahanan), di KUHAP lama penahanan itu sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya,” turur Habib.
“Di KUHAP yang lama, baru bisa didampingi advokat ketika statusnya sudah menjadi tersangka, di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
ICW Tunggu Ketajaman KPK Berantas Korupsi: Jangan sampai Baru Mau Jadi Macan, Balik Lagi Jadi Meong
5 Ornamen Akuarium yang Bikin Ikan Makin Betah
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding
Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Cerita Alberto Hengga usai Tampil di Piala Dunia U-17, dari Kualifikasi hingga Menang Lawan Honduras
Tak Cukup Pembuktian Asli, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah
Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan
Cerita Keluarga Korban yang Diduga Alami Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Sebut KPAI Bakal Sanksi ke Pelaku
Usai Gudang Penimbun 42 Ton BBM di Babel Disita, Lihat Lagi Kasus Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang
Mulai Sejajar dengan Negara Raksasa, Kapal Selam Tanpa Awak di Indonesia Bakal Saingi Poseidon Rusia hingga Orca AS?