Manadonesia.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku tanpa harus menunggu aturan turunan.
Mahfud menilai putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial dan wajib dijalankan segera.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi dinamika yang muncul setelah putusan diumumkan, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk menafsirkan dan menyiapkan langkah pelaksanaan putusan.
“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” ujar Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya yang dirilis Selasa, 18 November 2025.
Sikap Tegas Mahfud: Tidak Perlu Tunggu PP atau Perkap Baru
Mahfud menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda implementasinya dengan alasan menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri, maupun regulasi turunan lainnya.
Menurutnya, penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil bukan persoalan normatif baru yang membutuhkan aturan pelaksana karena pengaturannya sudah jelas melalui putusan MK.
Mantan ketua MK itu juga menggarisbawahi bahwa format putusan tersebut tidak menimbulkan ruang tafsir luas karena bunyinya secara eksplisit menyebut bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan Polri.
Soroti Pembentukan Pokja: ‘Ini Teknis, Tidak Perlu Lama’
Dalam penjelasannya, Mahfud turut menyoroti rencana Kapolri membentuk pokja sebelum melaksanakan putusan MK.
Mahfud menilai proses tersebut justru dapat memakan waktu apabila dilakukan terlalu panjang, meski secara teknis sebenarnya bisa dipercepat.
“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” ujar Mahfud.
Pria yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menegaskan langkah teknis untuk menindaklanjuti putusan sejatinya tidak membutuhkan waktu berlarut-larut.
“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Langkah Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
Pengesahan KUHAP oleh DPR Tuai Soratan, Bandingkan Syarat Penahanan Tersangka di Kebijakan Lama vs Baru
Jabarkan Permasalahan Polri di Depan DPR, Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
300 Warga Diungsikan Pascaerupsi, Gunung Semeru Naik Level Awas dan Penetapan Status Tanggap Darurat 7 Hari
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah, Ada Apa?
Guguran Lava dan Cuaca Buruk Ancam Permukiman Sekitar Semeru, Warga Diminta Ikuti Arah Resmi PVMBG
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara
Usai Pelarangan Thrifting Disorot BAM DPR RI, Lihat Lagi Kebijakan Menkeu Purbaya soal Perlindungan Industri Domestik
Beda Nama dengan Surat Permohonan, Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo