Pernyataan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pada 18 Juni 2025 kembali menyita perhatian dalam konteks ini.
Saat itu, Dony menyampaikan bahwa pejabat BUMN tidak diperbolehkan bermain golf pada hari kerja.
Pernyataan tersebut kini kembali dibahas sebagai perbandingan, meski belum ada keterangan mengenai apakah insiden yang dialami Yusuf terjadi pada jam kerja.
Kewajiban Keterbukaan Informasi Bank BJB
Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Bank BJB memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi material kepada publik, termasuk peristiwa yang menyangkut direksi.
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan mengenai penyebab meninggalnya Yusuf belum disampaikan secara resmi oleh pihak manajemen.
Ketiadaan keterangan resmi tersebut membuat informasi mengenai kronologi peristiwa masih bergantung pada sumber internal, sementara publik dan pemangku kepentingan lainnya menunggu penjelasan resmi dari BJB.***
Artikel Terkait
Update Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta dan Fee 4 Persen
Informasi Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi, Polisi Singgung Aturan Terkait Obyek Barang Bukti
Polri Mau Diperbaiki Pengamat Pertanyakan Petingginya Justru Jadi Anggota Komisi Reformasi
Buntut Insiden Wafatnya Dirut BJB: dari Rumor Cedera Serius saat Main Golf hingga Perubahan Agenda RUPSLB di Desember
Transparansi Pejabat BUMD Dipertanyakan: LHKPN Plt Dirut Bank BJB Ayi Subarna Disorot karena Kas Rp25 Juta
Rumor Kecelakaan di Lapangan Golf Mencuat, Publik Menanti Kepastian Penyebab Wafatnya Dirut Bank BJB
Ramai Dugaan Kecelakaan saat Bermain Golf Buntut Kasus Kematian Dirut BJB
Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas, Sebut Sebagai Momentum Positif Keuangan Indonesia
Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia, Sebut Proses Lelang Tanah di Makkah
Bukan Forum Audiensi, Sri Radjasa Ungkap Rencana Awal Pertemuan Pribadi Roy Suryo cs dengan 3 Anggota Komisi Reformasi Polri