Manadonesia.com - Polemik ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung.
Usai sidang yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025 lalu, sorotan kemudian beralih pada informasi yang dikecualikan terkait ijazah Jokowi.
Menanggapi informasi terkait ijazah Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menyatakan bahwa informasi lainnya bisa diakses publik ketika penyidikan telah selesai.
“Bisa (diakses). Selama kalau untuk proses penyidikan ini kan masih ditangani oleh penyidik. Kalau setelah itu bisa diakses pasti,” ujar Bhudi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 18 November 2025.
Dokumen Dikecualikan karena Jadi Bukti Penyidikan
Bhudi menambahkan bahwa ada aturan mengenai pengecualian informasi yang harus dilakukan karena objek yang disengketakan jadi barang bukti penyidik.
“Ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan semua, khawatir akan menghambat proses penyidikan dari penyidik,” imbuhnya.
“Siapapun yang ingin mengakses informasi terkait, pihak kepolisian membuka diri untuk memberi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” terangnya.
Polda Metro Jaya Ungkap Keberadaan Ijazah Jokowi
Sementara itu, keberadaan ijazah Jokowi diklaim oleh Polda Metro Jaya berada di bawah penguasaannya.
Hal tersebut terungkap ketika Hakim sidang KIP meminta klarifikasi kepada pihak Polda Metro Jaya mengenai keberadaan berkas ijazah asli mantan Presiden Jokowi.
“Untuk ijazah asli, saat ini juga berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang.
“Masih dalam proses sengketa, jadi semua dalam proses penyidikan dan disegel sebagai barang bukti penyidik,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya Menguasai Dokumen Administrasi Terkait Ijazah Jokowi
Artikel Terkait
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
300 Warga Diungsikan Pascaerupsi, Gunung Semeru Naik Level Awas dan Penetapan Status Tanggap Darurat 7 Hari
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah, Ada Apa?
Guguran Lava dan Cuaca Buruk Ancam Permukiman Sekitar Semeru, Warga Diminta Ikuti Arah Resmi PVMBG
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara
Usai Pelarangan Thrifting Disorot BAM DPR RI, Lihat Lagi Kebijakan Menkeu Purbaya soal Perlindungan Industri Domestik
Beda Nama dengan Surat Permohonan, Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo
Mahfud MD Singgung Rencana Polri Bentuk Pokja soal Putusan MK: Sebut Itu Perkara Teknis dan Seminggu Kelar
Kelakar Bos BGN Bandingkan Anggaran MBG Sehari Sama dengan Jatah Bappenas Setahun: Mohon Maaf ya, Pak
Update Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta dan Fee 4 Persen