Manadonesia.com - Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang 2 proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.
Terlihat, Topan hadir mengenakan kemeja putih sekitar pukul 10.20 WIB, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.
Pejabat lain yang turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Berikut ulasan selengkapnya.
Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta
Dalam persidangan, JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli didakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta beserta janji commitment fee dari pihak kontraktor.
"Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak," ungkap Eko membacakan dakwaan.
"Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen," tambahnya.
Pemberi uang disebut berasal dari 2 perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Jaksa menyatakan uang diberikan karena para terdakwa memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya sebagian pihak mempertanyakan terkait keteribatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR tersebut.
Jaksa: Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi
Usai persidangan, Eko menegaskan KPK tidak mencantumkan nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam daftar saksi.
Artikel Terkait
Jabarkan Permasalahan Polri di Depan DPR, Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
300 Warga Diungsikan Pascaerupsi, Gunung Semeru Naik Level Awas dan Penetapan Status Tanggap Darurat 7 Hari
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah, Ada Apa?
Guguran Lava dan Cuaca Buruk Ancam Permukiman Sekitar Semeru, Warga Diminta Ikuti Arah Resmi PVMBG
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara
Usai Pelarangan Thrifting Disorot BAM DPR RI, Lihat Lagi Kebijakan Menkeu Purbaya soal Perlindungan Industri Domestik
Beda Nama dengan Surat Permohonan, Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo
Mahfud MD Singgung Rencana Polri Bentuk Pokja soal Putusan MK: Sebut Itu Perkara Teknis dan Seminggu Kelar
Kelakar Bos BGN Bandingkan Anggaran MBG Sehari Sama dengan Jatah Bappenas Setahun: Mohon Maaf ya, Pak