Update Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta dan Fee 4 Persen

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 10:09 WIB
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)

Manadonesia.com - Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang 2 proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.

Terlihat, Topan hadir mengenakan kemeja putih sekitar pukul 10.20 WIB, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.

Baca Juga: Kelakar Bos BGN Bandingkan Anggaran MBG Sehari Sama dengan Jatah Bappenas Setahun: Mohon Maaf ya, Pak

Pejabat lain yang turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Berikut ulasan selengkapnya.

Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta

Dalam persidangan, JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli didakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta beserta janji commitment fee dari pihak kontraktor.

"Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak," ungkap Eko membacakan dakwaan.

"Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen," tambahnya.

Pemberi uang disebut berasal dari 2 perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Jaksa menyatakan uang diberikan karena para terdakwa memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya sebagian pihak mempertanyakan terkait keteribatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR tersebut.

Jaksa: Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi

Usai persidangan, Eko menegaskan KPK tidak mencantumkan nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam daftar saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X