Begini Sejarah Awal Mula Berdirinya Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:59 WIB
Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi di bawah naungan Kementrian Keuangan Indonesia  (Foto: Direktorat Jenderal Pajak DJP)
Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi di bawah naungan Kementrian Keuangan Indonesia (Foto: Direktorat Jenderal Pajak DJP)

Pada tahun 1965 muncul terobosan baru dari bidang fiskal yang berupa desentralisasi pajak atas Pajak Hasil Bumi.

Kepada pemerintah daerah dan mengubah namanya menjadi IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah.

Pada masa tersebut, penggunaan self assessment mulai bekerja.

Baca Juga: Benarkah Rafael Alun Sudah Pernah Dilaporkan Pada 2012 Silam? Abu Janda: KPK Yang Sekarang Harus Lebih Baik

Lalu kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967, menjadi awal mula pemungutan pajak yang menggunakan sistem self assessment.

Sistem self assessment adalah pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada WP (Wajib Pajak) untuk menghitung atau memperhitungkan.

Membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Contoh sistem self assessment yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh.

Kemudian dengan Keputusan Presiden RI No 12 tahun 1976, pada 27 Maret 1976, Direktorat iuran pembangunan Daerah (IPEDA).

Lalu diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Wow! Mahfud MD Minta Mario Dandy Dihukum Seberat-beratnya! Begini Bunyi Pasal Ancaman Hukumannya

Kemudian melalui UU RI No.12 Tahun 1985 Pada 27 Desember 1985, IPEDA kembali mengubah namanya menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan

Biasa dikenal PBB, Penggantian nama unit tersebut terjadi juga pada kantor yang berada di daerah.

Bermula dengan nama inspeksi IPEDA, lalu diubah menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan.

Itulah sejarah singkat terbentuknya Direktorat Jenderal Pajak atau DJP di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Pajakku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X