Musim Pelaporan Pajak Telah Tiba, Lapor Via Online Yuk! Di Manapun Pasti Enjoy, Dijamin 5 Menit Kelar

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 14:47 WIB
Musim Pelaporan Pajak Telah Tiba, Lapor Via Online Yuk! Di Manapun Pasti Enjoy, Dijamin 5 Menit Kelar (Foto: Lapor Pajak Online)
Musim Pelaporan Pajak Telah Tiba, Lapor Via Online Yuk! Di Manapun Pasti Enjoy, Dijamin 5 Menit Kelar (Foto: Lapor Pajak Online)

Dengan E-Filling pula, bukti laporan akan disimpan lebih aman dan lebih mudah dilacak tanpa khawatir hilang atau terselip. Makanya, sekarang memang sudah di anjurkan untuk melakukan pelaporan lewat sistem online.

Nah, jika sobat sudah memiliki nomor EFIN maka itu artinya sobat sudah bisa melakukan pelaporan SPT atau pelaporan pajak sobat secara online melalui internet atau E-Filling ya sobat.

Sebab, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Nah, untuk tata cara pelaporan SPT Orang Pribadi Tahunan via online adalah sebagai berikut.

1. Pastikan telah memiliki kode EFIN atau nomor identitas digital yang dibahas tadi ya sobat.

2. Kemudian, sobat login ke laman website djponline.pajak.go.id.

3. Setelah sobat sudah berhasil login, klik E-Filing.

4. Sobat pilih buat SPT.

5. Sobat pilih lagi tahun pajak, misalkan tahun 2022.

6. Sobat kemudian memilih status SPT, apakah normal atau pembetulan.

7. Kemudian, tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.

8. Isi sesuai formulir 1721 A1/A2.

9. Isi lagi pada bagian kolom penghasilan, harta, kewajiban, tanggungan.

10. Setelah semua selesai, maka sobat telah selesai melakukan pelaporan SPT sobat dan bukti pengiriman elektronik untuk pelaporan SPT-nya akan dikirim lewat email sobat yang didaftarkan pada aplikasi DJP online.

11. Email yang masuk tersebut akan menyertakan data-data sobat yang mengenai nama wajib pajak, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian atau pelaporan SPT.

Nah, itulah cara lapor pajak via online, semoga membantu ya sobat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Manadonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X