Berita Terbaru dari Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Pembuat Konten Wajib Tahu

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 19:18 WIB
Berita Terbaru dari Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Pembuat Konten Wajib Tahu (Foto: Kemenkeu)
Berita Terbaru dari Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Pembuat Konten Wajib Tahu (Foto: Kemenkeu)

MANADONESIA.COM - Informasi terbaru dari Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, menjadi informasi penting bagi para pembuat konten.

Direktur Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menegaskan tarif pajak natura atau fasilitas kantor, tidak terkait langsung dengan pengendalian wajib pajak (WP).

Aturan mengenai pajak, dalam bentuk natura tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Google Asia Pasific: Perpres Jokowi Ancam Masa Depan Media di Indonesia

Atas Pengembalian atau Kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, diperoleh atau diperoleh dalam bentuk alamiah dan/atau dinikmati.

Direktur Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan adanya aturan ini untuk memperjelas manfaat yang dipungut atau dikecualikan.

Sementara itu, informasi pokok wajib pajak ditinjau berdasarkan profil risiko WP.

Profil ini terus dikembangkan berdasarkan Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM).

“Secara absolut, tidak ada hubungan langsung antara pemenuhan ketentuan natura, dengan kemampuan wajib pajak, untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, pada Kamis, 27 Juli2023.

"Tergantung pada data dan informasi yang dimiliki, kami akan tinjau lagi atau diberikan layanan tambahan berkat CRM yang sedang kami terapkan," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menandatangani peraturan tentang pengelolaan pemungutan pajak natura atau baliad pajak pada 27 Juni 2023.

Setelah itu, baliad pajak resmi berlaku mulai 1 Juli 2023.

Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka September 2023! PANRB Beri Penjelasan Begini

Dirjen Pajak pun mengikhlaskan kenikmatan yang diterima pekerja sepanjang tahun 2022 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Pajakku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X