MANADONESIA.COM - Informasi terbaru dari Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, menjadi informasi penting bagi para pembuat konten.
Direktur Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menegaskan tarif pajak natura atau fasilitas kantor, tidak terkait langsung dengan pengendalian wajib pajak (WP).
Aturan mengenai pajak, dalam bentuk natura tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Google Asia Pasific: Perpres Jokowi Ancam Masa Depan Media di Indonesia
Atas Pengembalian atau Kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, diperoleh atau diperoleh dalam bentuk alamiah dan/atau dinikmati.
Direktur Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan adanya aturan ini untuk memperjelas manfaat yang dipungut atau dikecualikan.
Sementara itu, informasi pokok wajib pajak ditinjau berdasarkan profil risiko WP.
Profil ini terus dikembangkan berdasarkan Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM).
“Secara absolut, tidak ada hubungan langsung antara pemenuhan ketentuan natura, dengan kemampuan wajib pajak, untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, pada Kamis, 27 Juli2023.
"Tergantung pada data dan informasi yang dimiliki, kami akan tinjau lagi atau diberikan layanan tambahan berkat CRM yang sedang kami terapkan," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menandatangani peraturan tentang pengelolaan pemungutan pajak natura atau baliad pajak pada 27 Juni 2023.
Setelah itu, baliad pajak resmi berlaku mulai 1 Juli 2023.
Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka September 2023! PANRB Beri Penjelasan Begini
Dirjen Pajak pun mengikhlaskan kenikmatan yang diterima pekerja sepanjang tahun 2022 lalu.
Artikel Terkait
LOKER PT Pegadaian Data Scientist Untuk Lulusan IT, Batas Sampai 16 Juni! Ini Syaratnya
Hah? Heboh di Samarinda! Balita Ngoceh Terus Sampai Dikira Kesurupan, Ternyata Positif Sabu
Presiden Jokowi Kesal, Anggaran Stunting Tak Tepat Sasaran, Perbaikan Gizi Buruk Makin Memprihatinkan
Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama Antara Islam dan Kristen, ini Alasannya!
Begini Hasil Survey Sementara Elektabilitas Capres-Cawapres 2024: Anies-Khofifah Bertengger di Peringkat Tiga
Keren Nih Guys! Lepas Stres Lewat Olahraga Zumba di TAMANA, Warga Makassar Yuk Ikutan
Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka September 2023! PANRB Beri Penjelasan Begini
Guru dan Tenaga Kesehatan Siapkan Berkas! 1 Juta Formasi CASN 2023 Segera Dibuka, Berikut Jadwal Dan Rincian
Aduh! Gaji PPPK Part Time Sangat Kecil? Coba Simak Dulu Fakta Ini
Google Asia Pasific: Perpres Jokowi Ancam Masa Depan Media di Indonesia