Di sisi lain, perlengkapan atau tunjangan kantor, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2023 masih dapat dikurangkan, dari pajak dengan melaporkan secara mandiri, sebab perpajakan ini bersifat wajib.
Sehingganya, jika Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) belum diumumkan, tetapi ketika diketahui bahwa itu dalam bentuk natura, para wajib pajak wajib melaporkannya secara mandiri.
Selain itu, Suryo Utomo membantah bahwa PMK nomor 66 tahun 2023 hanya ditujukan bagi para pekerja elit atau pekerja eksekutif.
Suryo Utomo menjelaskan, eksekutif perusahaan bisa dari berbagai kalangan.
Sebab menurutnya, pemerintah mengukur apa yang diterima pekerja, bukan kelompok mana yang dikenai pajak.
Suryo juga menegaskan bahwa peraturan mengenai pajak tersebut dikeluarkan atas dasar kepatutan. ***
Artikel Terkait
LOKER PT Pegadaian Data Scientist Untuk Lulusan IT, Batas Sampai 16 Juni! Ini Syaratnya
Hah? Heboh di Samarinda! Balita Ngoceh Terus Sampai Dikira Kesurupan, Ternyata Positif Sabu
Presiden Jokowi Kesal, Anggaran Stunting Tak Tepat Sasaran, Perbaikan Gizi Buruk Makin Memprihatinkan
Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Nikah Beda Agama Antara Islam dan Kristen, ini Alasannya!
Begini Hasil Survey Sementara Elektabilitas Capres-Cawapres 2024: Anies-Khofifah Bertengger di Peringkat Tiga
Keren Nih Guys! Lepas Stres Lewat Olahraga Zumba di TAMANA, Warga Makassar Yuk Ikutan
Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka September 2023! PANRB Beri Penjelasan Begini
Guru dan Tenaga Kesehatan Siapkan Berkas! 1 Juta Formasi CASN 2023 Segera Dibuka, Berikut Jadwal Dan Rincian
Aduh! Gaji PPPK Part Time Sangat Kecil? Coba Simak Dulu Fakta Ini
Google Asia Pasific: Perpres Jokowi Ancam Masa Depan Media di Indonesia