Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Dokumen Legalitas Usaha:
- Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Dokumen Keuangan:
Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
Rp2.000.000.000 untuk BPT.
Surat referensi bank.
Dokumen Tambahan (Jika Ada):
Bukti kepemilikan usaha sejenis.
Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.
Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.
Ketentuan Operasional Agen Elpiji
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi.
Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.
Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.