Menurutnya, hal ini tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai pengalihan dana yang tidak sah.
Seharusnya, kata Annisa, pelaksanaan retret kepala daerah dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,"ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Kader Partai Gerindra
Annisa juga menyoroti dugaan keterkaitan PT Lembah Tidar Indonesia dengan Partai Gerindra.
Ia mengungkapkan bahwa jajaran petinggi perusahaan tersebut diduga diisi oleh kader partai.
"Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini,” tambahnya.
“Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata Annisa.
Selain itu, ia menyayangkan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara retret.
"Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas," imbuhnya.
Menurut Annisa, penunjukan yang tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menilai bahwa penyelenggaraan retret ini mencerminkan pemborosan anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Klarifikasi Pemerintah
Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak menggunakan dana dari APBD.