nasional

Cermati Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Ini 4 Kondisi Fisik yang Harus Dihindari

Selasa, 3 Juni 2025 | 20:16 WIB
Ilustrasi kambing yang menjadi hewan kurban Idul Adha 2025. (freepik.com)

Manadonesia.com - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Hari raya Idul Adha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam, salah satu ibadah utamanya yakni melakukan penyembelihan hewan kurban.

Kambing kurban menjadi salah satu hewan yang dijadikan pilihan masyarakat untuk berkurban pada momentum Idul Adha 2025.

Baca Juga: 827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Berkat Program Pemutihan Ijazah Tahap Ketiga

Lantas, apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariah Islam? Simak ulasan selengkapnya.

Syarat Sah Kambing Kurban

Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha, perhatikan hewan yang memenuhi syarat dan ketentuan syariah Islam.

Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.

Usia Kambing Kurban

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah satu syarat utama kambing yang akan dijadikan kurban adalah usia hewannya.

Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.

Kondisi Fisiknya Sehat

Seekor kambing yang layak dijadikan hewan kurban berdasarkan syarat sah, yakni hewan tersebut harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan tidak cacat.

Terdapat 4 hal yang perlu dihindari saat membeli kambing untuk dijadikan hewan kurban, antara lain:

1. Hewan buta, baik salah satu atau kedua matanya.

Halaman:

Tags

Terkini