Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.***