Kejagung menyebutkan total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut mencakup berbagai transaksi dalam negeri maupun luar negeri terkait perdagangan minyak.
Hingga kini, penyidikan atas kasus ini terus berkembang, dan Kejagung memastikan akan menelusuri semua pihak yang terlibat.***