nasional

Bayang-bayang Formalitas Menyeruak, Reformasi Polisi Kini Disebut Bakal Libatkan Sipil

Sabtu, 27 September 2025 | 20:50 WIB
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam Reformasi Polri. (Dok. Polri)

Manadonesia.com - Komite Reformasi Polri akhirnya resmi dibentuk Presiden RI, Prabowo Subianto usai tuntutan demo pada akhir Agustus 2025 lalu.

Diketahui, komite yang bersifat ad hoc ini hanya diberi waktu 6 bulan untuk merumuskan rekomendasi perubahan di tubuh kepolisian.

Kehadirannya tak lepas dari tekanan publik yang meledak pada aksi demonstrasi besar Agustus 2025 lalu, ketika ribuan mahasiswa dan aktivis mendesak reformasi menyeluruh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Menakar Peluang Jonatan Christie di Final Korea Open 2025

Di sisi lain, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Akselerasi Transformasi Polri yang diklaim akan bersinergi dengan komite bentukan Presiden.

Dengan beban ekspektasi tinggi dari masyarakat sipil, keberadaan komite ini bukan hanya soal teknis reformasi, tetapi juga soal kepercayaan publik ke depan.

Perihal itu, kini Sigit menyatakan pihaknya akan melibatkan koalisi masyarakat dalam upaya reformasi Polri.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 September 2025.

“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Ini akan menjadi bagian dari rumusan besar dalam transformasi Polri,” ucap Sigit.

Lantas, bagaimana proses pembentukan Komite Reformasi Polri yang kini tengah menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Komite Bersifat Sementara

Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyadi menegaskan komite ini bukan lembaga permanen.

“Reformasi Polri itu ad hoc,” ungkap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 26 September 2025.

Bambang menambahkan masa kerja komite hanya sekitar 6 bulan dengan jumlah anggota antara 7 hingga 9 orang, termasuk eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Kendati demikian, Wamensesneg menyebut detail daftar anggota masih belum jelas.

Halaman:

Tags

Terkini