“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sebenarnya sudah mengatur jaminan keamanan bagi hakim, termasuk pengawalan dan perlindungan keluarga. Kendati demikian, implementasinya dinilai masih minim.
Laporan tersebut juga menyoroti kasus tragis pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo pada 2005.
“Hampir setiap perkara berpotensi membahayakan keselamatan hakim,” tandasnya.***