Manadonesia.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Keamanan di Satuan Pendidikan DKI Jakarta menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading yang terjadj pada Jumat, 7 November 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas peristiwa yang mengguncang dunia pendidikan dan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan sekolah.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga: Polisi Pastikan Penanganan Insiden Ledakan SMAN 72 Libatkan Densus 88 hingga KPAI
Melalui surat edaran tersebut, pihaknya meminta seluruh sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.
“Kami akan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 8 November 2025.
Nahdiana menegaskan, Disdik DKI berkomitmen untuk membangun kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat agar ekosistem pendidikan tetap terjaga.
Guru dan Orang Tua Diminta Aktif Dampingi Siswa
Selain upaya pengawasan internal, Nahdiana mengimbau agar guru, wali kelas, dan orang tua memberikan pendampingan emosional bagi peserta didik.
Menurutnya, dukungan moral dari lingkungan sekitar menjadi kunci bagi siswa untuk tetap tenang dan fokus dalam proses belajar.
“Kami juga mengimbau kepada guru/wali kelas dan orang tua agar memberikan pendampingan kepada peserta didik dengan aman, nyaman, sehat secara fisik maupun mental agar tetap fokus dalam mengikuti kegiatan belajar,” ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak tidak mudah termakan isu atau provokasi yang dapat memperkeruh suasana di lingkungan sekolah.
Kesehatan Mental Siswa Jadi Prioritas
Disdik DKI juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan kesehatan mental peserta didik sebagai bagian penting dari sistem pendidikan.
Sekolah didorong menciptakan ruang aman di mana siswa dapat melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu kenyamanan belajar.