Surya Paloh Hormati Putusan MKD usai Sanksi 2 Kader Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Gegara Ucapan Tak Pantas

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 22:01 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach)
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach)

Manadonesia.com - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Surya Paloh menegaskan, pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak akan terburu-buru mengambil langkah politik lebih lanjut.

Paloh menyampaikan hal itu usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga: Surya Paloh Sepakat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto, Ingatkan soal Sisi Positif 32 Tahun Memimpin Indonesia

Ketum Nasdem tersebut menilai, keputusan MKD merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan DPR yang harus dihargai oleh semua pihak.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif," ucap Paloh.

"MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” sambungnya.

Paloh menambahkan, hingga kini partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut.

NasDem, kata Paloh, masih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai aturan lembaga legislatif.

“Sampai saat ini belum [melakukan PAW]. Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegasnya.

Skorsing yang Jerat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menyebut, Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.

Adang menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X