Dalam surat itu, Ira menegaskan, sejak dakwaan, tuntutan hingga waktu persidangan itu tidak ada hal tentang aliran dana apapun kepadanya.
“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun,” ungkap Ira dalam suratnya.
Kendati demikian, Ira membandingkan dengan hasil valuasi auditor KPK.
"Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun," sebutnya.
Ira lalu menutup suratnya dengan pernyataan yang mencerminkan kegelisahan atas kriminalisasi keputusan sebuah bisnis korporasi di Tanah Air.
"Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi," tegasnya.
Pengakuan Seusai Vonis 4,5 Tahun
Dalam kesempatan berbeda, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, Ira secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan tindak korupsi dalam kasus ini.
"Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025.
Saat itu, Ira menegaskan tentang keputusan akuisisi dalam kasus yang menjeratnya, bukanlah sebuah tindakan merugikan negara.
"Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," sebutnya.
Di sisi lain, Ira menilai, layanan ASDP di lebih dari 300 lintasan sangat bergantung pada ketersediaan kapal, terutama di daerah terpencil yang kerap terdampak cuaca buruk.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” bebernya.
Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Ira menyampaikan harapan agar negara memberi ruang perlindungan bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis.