Sebelumnya, AKBP Dody sudah mengaku bersalah atas tuduhan penjualan sabu sitaan tersebut.
Namun, ia mengklaim bahwa perintah tersebut datang dari Irjen Teddy Minahasa dan ia merasa terpaksa melakukannya.
Pihak kuasa hukum AKBP Dody berharap dengan menghadirkan saksi ahli psikologis klinis,
dapat membantu membuktikan bahwa AKBP Dody benar-benar merasa tertekan dan terpaksa melakukan perbuatan tersebut.***