Di sisi lain, perlengkapan atau tunjangan kantor, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2023 masih dapat dikurangkan, dari pajak dengan melaporkan secara mandiri, sebab perpajakan ini bersifat wajib.
Sehingganya, jika Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) belum diumumkan, tetapi ketika diketahui bahwa itu dalam bentuk natura, para wajib pajak wajib melaporkannya secara mandiri.
Selain itu, Suryo Utomo membantah bahwa PMK nomor 66 tahun 2023 hanya ditujukan bagi para pekerja elit atau pekerja eksekutif.
Suryo Utomo menjelaskan, eksekutif perusahaan bisa dari berbagai kalangan.
Sebab menurutnya, pemerintah mengukur apa yang diterima pekerja, bukan kelompok mana yang dikenai pajak.
Suryo juga menegaskan bahwa peraturan mengenai pajak tersebut dikeluarkan atas dasar kepatutan. ***