nasional

NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan Mulai Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK dan NPWP

Rabu, 21 Desember 2022 | 13:16 WIB
tangkap layar sippn.menpan.go.id

MANADONESIA.COM - Setelah dipublikasikan wacana mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, lewat kanal resmi DJP sudah mulai resmi diberlakukan sejak 14 Juli 2022.

Berikut Penjelasannya:

* Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

* Bagi mereka wajib pajak orang pribadi, namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Kritik Cara Kerja KPK, Simak Penjelasnya

* Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan memberitahukan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Ini 5 Tanda Lowongan Kerja Palsu di Media Sosial yang Wajib Kamu Tahu

Ia menegaskan, melakukan aktivasi itu penting karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet, hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.

Cara Validasi NIK

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.

Baca Juga: Kandungan Mineral Lumpur Lapindo Yang Diincar Dunia, Bisa Jadi Senjata Untuk Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini