MANADONESIA.COM - Setelah dipublikasikan wacana mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, lewat kanal resmi DJP sudah mulai resmi diberlakukan sejak 14 Juli 2022.
Berikut Penjelasannya:
* Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
* Bagi mereka wajib pajak orang pribadi, namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Kritik Cara Kerja KPK, Simak Penjelasnya
* Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan memberitahukan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Ini 5 Tanda Lowongan Kerja Palsu di Media Sosial yang Wajib Kamu Tahu
Ia menegaskan, melakukan aktivasi itu penting karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet, hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Cara Validasi NIK
Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Baca Juga: Kandungan Mineral Lumpur Lapindo Yang Diincar Dunia, Bisa Jadi Senjata Untuk Indonesia
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Usai Mendapat Pangkat Letkol Tituler, Tak Perlu Kerja Tapi Dapat Gaji?
Kohabitasi KUHP Hanya Jerat Kaum Heteroseksual, LGBT Malah Aman, Kok Bisa? Ini Alasannya
Heboh!! Tanggal 21 Desember Dilarang Keluar Saat Malam Hari, Ternyata Karena Ini
Tak Puas Vonis Doni Salmanan, Tukang Ojek Ini Mengamuk
Viral! Bang Ojol Samarinda Tembus Qatar, Ganjar Pranowo: Gojek Bukan Sembarang Gojek
Kandungan Mineral Lumpur Lapindo Yang Diincar Dunia, Bisa Jadi Senjata Untuk Indonesia
Sah! Laksamana Yudo Margono Gantikan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI, ini Pesan Jokowi
Arti Atapu Bahasa Gaul yang lagi Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya
Waspada Penipuan! Ini 5 Tanda Lowongan Kerja Palsu di Media Sosial yang Wajib Kamu Tahu
Luhut Binsar Pandjaitan Kritik Cara Kerja KPK, Simak Penjelasnya