3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
4. Dalam laman Profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.***
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Usai Mendapat Pangkat Letkol Tituler, Tak Perlu Kerja Tapi Dapat Gaji?
Kohabitasi KUHP Hanya Jerat Kaum Heteroseksual, LGBT Malah Aman, Kok Bisa? Ini Alasannya
Heboh!! Tanggal 21 Desember Dilarang Keluar Saat Malam Hari, Ternyata Karena Ini
Tak Puas Vonis Doni Salmanan, Tukang Ojek Ini Mengamuk
Viral! Bang Ojol Samarinda Tembus Qatar, Ganjar Pranowo: Gojek Bukan Sembarang Gojek
Kandungan Mineral Lumpur Lapindo Yang Diincar Dunia, Bisa Jadi Senjata Untuk Indonesia
Sah! Laksamana Yudo Margono Gantikan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI, ini Pesan Jokowi
Arti Atapu Bahasa Gaul yang lagi Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya
Waspada Penipuan! Ini 5 Tanda Lowongan Kerja Palsu di Media Sosial yang Wajib Kamu Tahu
Luhut Binsar Pandjaitan Kritik Cara Kerja KPK, Simak Penjelasnya