MANADONESIA.COM - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) wajib tahu syarat terbaru berupa KTP dan KK.
Syarat KK dan KTP menjadi hal penting dalam pemberian Bantuan Sosial atau Bansos untuk tahun 2023 nanti.
Pada tahun anggaran 2023 nanti, pemerintah Indonesia menerapkan syarat terbaru soal KTP dan KK bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Bantuan Sosial atau Bansos merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat dari pemerintah Indonesia.
Bansos ditujukan untuk setiap masyarakat Indonesia yang kurang mampu, untuk meringankan beban kebutuhan mereka sehari-hari.
Tentu, dengan adanya kabar pembagian kembali Bansos di tahun 2023 nanti, merupakan kabar gembira bagi yang membutuhkan.
Namun, untuk mendapatkan Bansos di tahun 2023 nanti, para penerima wajib mengetahui syarat-syarat administrasinya.
Baca Juga: Lagi! Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Kepualauan Indonesia, Ujung Aceh Jadi Tujuannya
Karena pada banyak kasus, banyak masyarakat yang kurang mampu yang tidak terdaftar dalam nama-nama penerima Bantuan Sosial atau Bansos dari pemerintah.
Akibatnya, Bantuan Sosial (Bansos) banyak yang tidak tepat sasaran.
Terlebih para keluarga penerima manfaat (KPM) yang harusnya menerima Bansos, justru tidak mendapatkannya.
Hal pertama yang wajib diketahui, penerima Bansos hanya yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Maka dari itu, bagi yang merasa berhak menerima namun belum mendapatkan Bantuan Sosial atau Bansos, kemungkinan data kependudukannya tidak tercatat.
Yang berhak menerima Bansos, wajib mendaftarkan kembali Kartu Keluarga (KK) dan KTP di DTKS.