MANADONESIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Kemenag membuka pendaftaraan seleksi PPPK mulai dari 21 Desember hingga 6 Januari 2023.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ucap Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta seperti yang dikutip Manadonesia dari laman Kemenag pada 26 Desember 2022.
Nizar mengatakan bahwa, pembukaan seleksi PPPK oleh Kemenag ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini mengabdi di Kemenag.
Baca Juga: Mobil-Mobil Hanyut Di Arab Saudi, Kota Mekkah Dilanda Banjir Bandang dan Menelan Korban Jiwa
Ada 3 kriteria pelamar dalam calon PPPK Kemenag yakni:
- Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Honorer Kategori II ini merupakan pelamar yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Daerah (BKN).
Mereka memiliki kartu ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode saat Kemenag membuka formasi PPPK 2022 ini.
- Non ASN
Non ASN adalah pelamar dalam kategori yang masih aktif mengabdi di Kemenag hingga formasi PPPK 2022 ini dibuka, mereka tidak termasuk pada tenaga Hononer Kategori II.
Baca Juga: Viral! Bocah Tertelungkup di Tengah Jalan Dikira Sudah Mati, Ternyata Ketiduran
Mereka wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Umum
Kategori pelamar ketiga adalah umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk pada kategori 1 dan 2.
Sama seperti kategori sebelumnya, pelamar kategori 3 juga wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Artikel Terkait
Viral! Video Kekerasan Pada Anak Yang Diduga Dilakukan Oknum Eks Petinggi OVO
Indonesia Berduka, Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan Meninggal Dunia
Covid-19 Kembali Darurat, China Ciptakan Vaksin Ini
Mulai Tahun 2023, Masyarakat Harus Bawa KTP Saat Akan Beli Gas LPG 3 Kg
Peluang Besar! Kemenag RI Buka Seleksi Calon PPPK TA 2022, Simak Kriteria dan Cara Daftar di BKN!
Hati-Hati! Bawa Sepeda Listrik Di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Loh, Ternyata Ini Alasannya
Viral! Bocah Tertelungkup di Tengah Jalan Dikira Sudah Mati, Ternyata Ketiduran
Budayawan Nyentrik, Ridwan Saidi Meninggal Dunia
Mobil-Mobil Hanyut Di Arab Saudi, Kota Mekkah Dilanda Banjir Bandang dan Menelan Korban Jiwa
Warga Sidoarjo Dibikin Geger! Wanita Ini Diduga Meninggal di Kos Usai Open BO Lewat MiChat