Nah, untuk mendapatkan Bansos, tentu hal yang pertama dilakukan adalah mendaftarkan Kependudukan, KK dan KTP di DTKS.
Bagaimana cara mendaftarkannya di DTKS?
Di setiap wilayah, pemerintah daerah telah mendapatkan kewenangan untuk mengusulkan tempat pendaftaran melalui desa dan kelurahan setempat.
Sehingga, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa dengan mudah mendaftarkan namanya.
Bisa melalui perangkat desa setempat yang menaungi daerah atau lokasi rumah para keluarga penerima manfaat.
Tentunya, sebelum mendaftarkan data keluarga penerima manfaat (KPM), pertama-tama wajib memenuhu syarat yang diminta.
Data keluarga penerima manfaat sudah ditentukan oleh pemerintah, harus memenuhi kriteria integritas.
Syarat utama tentu KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang tercatat di kependudukan.
Dikutip Manadonesia.com dari laman AyoJakarta.com, berikut beberapa poin yang harus disiapkan bagi keluarga penerima Bansos.
1. Pastikan data perorangan yang bersifat individual dan tunggal, yang berarti data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
2. Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat yang tercatat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.
Apabila telah berpindah domisilinya, harus segera mengupdate alamat data kependudukan sesuai domisili yang baru karena kalau tidak, bisa mengakibatkan Bansos itu dihapus.
3. Pastikan data dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang tumpang tindih, antara keluarga satu dengan lainnya.
4. Memiliki atribut data.
Artikel Terkait
3 Kriteria Calon PPPK Kemenag 2022, Ada 49.549 Formasi, Gabung Yuk!
Bintang Bollywood, Tunisha Sharma Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Ridwan Saidi, Seorang Budayawan Yang Sering Mengkritisi Kaum Zionis Yahudi
Kondisi Gizi Rakyat Memprihatinkan, Penjualan Rokok Batangan Dilarang
NGERI! Video Ular Piton Raksasa Asik Nongkrong Di Plafon Rumah Hebohkan Warga Makassar, Viral Di TikTok
Heboh Cover Majalah Inggris The Week, Ada Karikatur Mirip Wajah Jokowi
Lagi! Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Kepualauan Indonesia, Ujung Aceh Jadi Tujuannya