Penerima Bansos Wajib Tahu Syarat KK dan KTP Terbaru Untuk Mendapatkan Bantuan di Tahun 2023, Simak Syaratnya!

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 16:31 WIB
Penerima Bansos Wajib Tahu Syarat KK dan KTP Terbaru Untuk Mendapatkan Bantuan di Tahun 2023, Simak Persyaratannya di Sini (Foto Instagram Presiden Jokowi)
Penerima Bansos Wajib Tahu Syarat KK dan KTP Terbaru Untuk Mendapatkan Bantuan di Tahun 2023, Simak Persyaratannya di Sini (Foto Instagram Presiden Jokowi)

Nah, untuk mendapatkan Bansos, tentu hal yang pertama dilakukan adalah mendaftarkan Kependudukan, KK dan KTP di DTKS.

Bagaimana cara mendaftarkannya di DTKS?

Di setiap wilayah, pemerintah daerah telah mendapatkan kewenangan untuk mengusulkan tempat pendaftaran melalui desa dan kelurahan setempat.

Sehingga, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa dengan mudah mendaftarkan namanya.

Bisa melalui perangkat desa setempat yang menaungi daerah atau lokasi rumah para keluarga penerima manfaat.

Tentunya, sebelum mendaftarkan data keluarga penerima manfaat (KPM), pertama-tama wajib memenuhu syarat yang diminta.

Data keluarga penerima manfaat sudah ditentukan oleh pemerintah, harus memenuhi kriteria integritas.

Baca Juga: Menuju Ramadhan 2023: Sering Ucap Kalimat Pendek ini Kata Syekh Ali Jaber, Niscaya Dapat Pahala Seluas Lautan

Syarat utama tentu KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang tercatat di kependudukan.

Dikutip Manadonesia.com dari laman AyoJakarta.com, berikut beberapa poin yang harus disiapkan bagi keluarga penerima Bansos.

1. Pastikan data perorangan yang bersifat individual dan tunggal, yang berarti data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.

2. Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat yang tercatat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.

Apabila telah berpindah domisilinya, harus segera mengupdate alamat data kependudukan sesuai domisili yang baru karena kalau tidak, bisa mengakibatkan Bansos itu dihapus.

3. Pastikan data dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang tumpang tindih, antara keluarga satu dengan lainnya.

4. Memiliki atribut data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X