MANADONESIA.COM - Diberikannya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, harusnya menjadi berita yang membahagiakan.
Pasalnya, setelah kurang lebih 7 bulan mencari keadilan, akhirnya keluarga Brigadir Josua bisa mendapatkan sedikit ketenangan setelah Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sayangnya, euforia yang dirasakan atas hukuman mati dari Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo kini ambyar, dengan munculnya KUHP Pidana Mati terbaru.
Baca Juga: Hukuman Mati Menurut Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bahkan seorang pengacara kondang sekelas Hotman Paris saja sampai pusing, demi mendengar isi dari KUHP Pidana Mati yang baru tersebut.
Saking tidak masuk akalnya, Hotman Paris bahkan sampai mempertanyakan ke manakah nalar hukum dari mereka yang menciptakan undang-undang baru itu.
Dikutip dari akun TikTok @vextor_sembilan3, KUHP baru memiliki ciri khas yang berbeda dengan yang menjadi warisan kolonial Belanda selama ini, terutama terkait dengan Pidana Mati.
Jika sebelumnya terdakwa yang telah dipidana mati akan langsung ditetapkan tanggal eksekusinya, maka dalam KUHP yang baru, hal tersebut tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Ini Penyebab Badan Kelelahan, dr. Zaidul Akbar: Makanya Udah Benar Belum?
Dalam hukum warisan kolonial Belanda, pidana mati yang semula menjadi pidana pokok, berubah statusnya menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif dalam KUHP baru.
Nah, bagian menariknya di sini, pidana mati dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terdakwa yang diancam sanksi hukuman mati secara alternatif.
Maksud alternatif di sini adalah terdakwa yang mendapat vonis mati mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun, dengan adanya kemungkinan keringanan hukuman, atau mendapat masa tahanan maksimal 20 tahun saja.
Apa maksudnya mendapat masa percobaan hukuman?
Baca Juga: Merinding! Ternyata Begini Prosedur Hukuman Mati Di Indonesia