nasional

Benarkah KUHP Baru Pidana Mati Bisa Berpengaruh pada Hukuman Mati Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini

Kamis, 16 Februari 2023 | 06:05 WIB
Benarkah KUHP Baru Pidana Mati Bisa Berpengaruh pada Hukuman Mati Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini

MANADONESIA.COM – Heboh terbitnya KUHP Pidana Mati yang baru, yang digadang-gadang dibuat secara kilat, masih menjadi perbincangan hangat publik.

Pasalnya, banyak orang menduga bahwa KUHP Pidana Mati yang baru ini sengaja diciptakan, saat kasus Ferdy Sambo tengah bergulir.

Karena dalam KUHP Pidana Mati yang baru, terdakwa pada suatu perkara yang mendapat vonis hukuman mati, tidak bisa langsung dieksekusi, melainkan masuk dalam masa percobaan.

Baca Juga: Ketika Hakim Beri Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer, Ibu Brigadir J Beri Pesan Menohok Ini

Sudah menjadi rahasia umum jika Ferdy Sambo terjerat dengan ancaman hukuman mati, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disebabkan karena eks Kadiv Propam Polri itu telah melakukan pelanggaran pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemunculan KUHP Pidana Mati yang baru ini, sempat membuat euforia yang dirasakan oleh masyarakat atas hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo seketika hilang.

Baca Juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Hotman Paris Soroti KUHP Pidana Mati Baru yang Dibuat Secepat Kilat

Banyak pihak menilai jika KUHP Pidana Mati yang baru ini tidak sesuai dengan logika masyarakat, tentang hukum yang sebenarnya.

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris turut mengkritisi diterbitkannya KUHP Pidana Mati baru ini.

Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @widhy2023, Hotman Paris mempertanyakan nalar hukum dari mereka yang membuat aturan tersebut.

Di mana dalam Pasal 100 KUHP Pidana Mati baru, disebutkan bahwa seorang terdakwa yang mendapat hukuman mati, tidak akan langsung dieksekusi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Lebih Tinggi dari Permintaan Keluarga Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjar

Malah yang ada, ketika Hakim menjatuhkan hukuman mati, disertai dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini