Tidak akan ada pengaruhnya terhadap vonis Ferdy Sambo, meski KUHP Pidana Mati yang baru telah diundangkan.
Meskipun begitu, apa yang disampaikan oleh Hotman Paris terkait KUHP Pidana Mati yang baru ini memang ada benarnya.
Coba bayangkan, sudah capek-capek mengikuti proses sidang panjang, terdakwa kemudian divonis hukuman mati, tapi ternyata masih diberi masa percobaan.
Sampai 10 tahun penjara pula masa percobaannya.
Sudah begitu, masih ada lagi nih tambahannya, yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik, yang katanya bisa menjadi “tiket” keringanan bahkan mungkin kebebasan terdakwa.
Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Hal ini tentunya bisa menjadikan Surat Keterangan Kelakuan Baik sebagai peluang cuan baru, dan menjadi barang yang diperjual-belikan secara mahal.
Tentunya ini amat sangat disayangkan, jika tetap diterapkan dan menjadi aturan dalam tatanan hukum di Indonesia. ***
Artikel Terkait
HPN 2023, Promedia Teknologi Indonesia Gelar Seminar Transformasi Jurnalis Jadi Pengusaha Media di Era Digital
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Begini Mekanisme Banding Perkara Pidana, Dapat Keringanan Hukuman?
Ternyata Ini Penyebab Wilayah Kota Makassar Terendam Banjir
BREAKING NEWS: Lebih Tinggi dari Permintaan Keluarga Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjar
Penting! Mengenang Sejarah 14 Februari bagi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Bukan Valentine's Day Saja
Wajib Dikenang dan Diperingati, 14 Februari Tanggal Bersejarah Bagi Umat Muslim Terutama Warga Nahdliyyin
Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Hotman Paris Soroti KUHP Pidana Mati Baru yang Dibuat Secepat Kilat
Menteri BUMN-Menparekraf Turut Hadir pada Peresmian Jaringan Pemred Promedia oleh Promedia Teknologi Indonesia
Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Simak Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 atau 1444 H lengkap niat puasa