Tidak akan ada pengaruhnya terhadap vonis Ferdy Sambo, meski KUHP Pidana Mati yang baru telah diundangkan.
Meskipun begitu, apa yang disampaikan oleh Hotman Paris terkait KUHP Pidana Mati yang baru ini memang ada benarnya.
Coba bayangkan, sudah capek-capek mengikuti proses sidang panjang, terdakwa kemudian divonis hukuman mati, tapi ternyata masih diberi masa percobaan.
Sampai 10 tahun penjara pula masa percobaannya.
Sudah begitu, masih ada lagi nih tambahannya, yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik, yang katanya bisa menjadi “tiket” keringanan bahkan mungkin kebebasan terdakwa.
Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Hal ini tentunya bisa menjadikan Surat Keterangan Kelakuan Baik sebagai peluang cuan baru, dan menjadi barang yang diperjual-belikan secara mahal.
Tentunya ini amat sangat disayangkan, jika tetap diterapkan dan menjadi aturan dalam tatanan hukum di Indonesia. ***