MANADONESIA.COM — Peluang besar Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Peluang besar Kemenag RI tersebut adalah dibukanya proses seleksi calon PPPK yang pendaftarannya dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.
Dilansir Manadonesia.com dari situs Kemenag.go.id, peluang besar bagi peserta calon seleksi PPPK adalah kuota yang dibutuhkan Kemenag RI sebanyak 49.549 formasi.
“Seleksi calon PPPK Kemenag RI dibuka mulai hari ini."
"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022 kemarin.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Menurutnya Nizar Ali, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag RI. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Baca Juga: Mulai Tahun 2023, Masyarakat Harus Bawa KTP Saat Akan Beli Gas LPG 3 Kg
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar Ali.
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.
Syarat lainnya, kata Nizar Ali, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
Artikel Terkait
Kronologi Tarik Tambang Maut di Makassar, Panitia Enggan Disalahkan
Kabar Gembira! Seleksi PPPK Teknis BKN Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuan di Link ini
Viral! Video Kekerasan Pada Anak Yang Diduga Dilakukan Oknum Eks Petinggi OVO
Indonesia Berduka, Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan Meninggal Dunia
Covid-19 Kembali Darurat, China Ciptakan Vaksin Ini
Mulai Tahun 2023, Masyarakat Harus Bawa KTP Saat Akan Beli Gas LPG 3 Kg