“pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Nizar.
Baca Juga: Peluang Besar! Kemenag RI Buka Seleksi Calon PPPK TA 2022, Simak Kriteria dan Cara Daftar di BKN!
Ia juga menambahkan bahwa yang menjadi salah satu syarat calon PPPK adalah pelamar tidak pernah dipidana.
Adapun syarat lainnya adalah calon pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun.
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya lagi.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online di website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
Selain itu ada 2 tahapan seleksi PPPK Kemenag ini yaitu seleksi Administrasi dan seleksi Kompetensi.
Baca Juga: Mulai Tahun 2023, Masyarakat Harus Bawa KTP Saat Akan Beli Gas LPG 3 Kg
Hanya peserta yang lulus dalam seleksi administrasi yang akan mengukuti seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.
Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” jelas Nurudin.
Seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun serta keputusan paniti bersifat mutlak.***
Artikel Terkait
Viral! Video Kekerasan Pada Anak Yang Diduga Dilakukan Oknum Eks Petinggi OVO
Indonesia Berduka, Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan Meninggal Dunia
Covid-19 Kembali Darurat, China Ciptakan Vaksin Ini
Mulai Tahun 2023, Masyarakat Harus Bawa KTP Saat Akan Beli Gas LPG 3 Kg
Peluang Besar! Kemenag RI Buka Seleksi Calon PPPK TA 2022, Simak Kriteria dan Cara Daftar di BKN!
Hati-Hati! Bawa Sepeda Listrik Di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Loh, Ternyata Ini Alasannya
Viral! Bocah Tertelungkup di Tengah Jalan Dikira Sudah Mati, Ternyata Ketiduran
Budayawan Nyentrik, Ridwan Saidi Meninggal Dunia
Mobil-Mobil Hanyut Di Arab Saudi, Kota Mekkah Dilanda Banjir Bandang dan Menelan Korban Jiwa
Warga Sidoarjo Dibikin Geger! Wanita Ini Diduga Meninggal di Kos Usai Open BO Lewat MiChat