3 Kriteria Calon PPPK Kemenag 2022, Ada 49.549 Formasi, Gabung Yuk!

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 09:51 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 (Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 (Kemenag)

MANADONESIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Kemenag membuka pendaftaraan seleksi PPPK mulai dari 21 Desember hingga 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ucap Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta seperti yang dikutip Manadonesia dari laman Kemenag pada 26 Desember 2022.

Nizar mengatakan bahwa, pembukaan seleksi PPPK oleh Kemenag ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini mengabdi di Kemenag.

Baca Juga: Mobil-Mobil Hanyut Di Arab Saudi, Kota Mekkah Dilanda Banjir Bandang dan Menelan Korban Jiwa

Ada 3 kriteria pelamar dalam calon PPPK Kemenag yakni:

- Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Honorer Kategori II ini merupakan pelamar yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Daerah (BKN).

Mereka memiliki kartu ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode saat Kemenag membuka formasi PPPK 2022 ini.

- Non ASN

Non ASN adalah pelamar dalam kategori yang masih aktif mengabdi di Kemenag hingga formasi PPPK 2022 ini dibuka, mereka tidak termasuk pada tenaga Hononer Kategori II.

Baca Juga: Viral! Bocah Tertelungkup di Tengah Jalan Dikira Sudah Mati, Ternyata Ketiduran

Mereka wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Umum

Kategori pelamar ketiga adalah umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk pada kategori 1 dan 2.

Sama seperti kategori sebelumnya, pelamar kategori 3 juga wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X