MANADONESIA.COM – Ferdy Sambo dituntut dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Adapun tuntutan dengan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo ini, telah dibacakan oleh JPU pada Selasa, 17 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, meminta Majelis Hakim agar menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam poin tuntutan yang dibacakan, JPU meminta hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo karena telah terbukti bersalah.
Baca Juga: NEXT, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta, Begini Isi Gugatan
Ferdy Sambo bersalah atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang tidak lain merupakan ajudannya sendiri.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah didakwa akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Atas terbunuhnya Brigadir J, berbagai pihak yang berada di sekitar Ferdy Sambo pun ikut terseret dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk sang istri yakni Putri Candrawathi.
Selanjutnya, ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga ikut menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.
Baca Juga: 7 Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Tahun 2024, Nomor 6 Sering Ditanyakan
Sopir pribadi Putri Candrawathi yakni Kuat Maruf pun ikut didakwa dengan pasal yang sama yaitu tindak pidana pembunuhan berencana.
Kemudian juga ada Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ikut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas meninggalnya Brigadir J.
Mengutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adapun isi tuntutan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana atas meninggalnya Brigadir J adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Kenapa Sekolah Bisa Jadi Tempat Pelecehan Seksual? Simak Ulasan Berikut!
Mengerikan! Dua ABG Makassar Culik dan Lakukan Pembunuhan Ke Anak 11 Tahun, Dipicu Situs Jual Beli Organ Tubuh
Heboh! Video Munculnya Pulau Baru Di Laut Maluku Usai Gempa 7,5 SR, Kades Minta Jauhi Lokasi, Masyarakat Takut
Rekrutmen CPNS 2023 Segera dibuka, Cek Formasi Yang Diprioritaskan
Pulau Misterius Mendadak Muncul di Tanimbar Maluku, Usai Gempa Besar M 7,9, Warga Ketakutan dan Mengungsi
Penampakan Mud Volcano yang Bikin Warga Tanimbar Maluku Takut Usai Gempa, Ada yang Ingin Berenang di Sini?