JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Begini Bunyi 4 Poin yang Termuat dalam Tuntutan

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 07:40 WIB
JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Begini Bunyi 4 Poin yang Termuat dalam Tuntutan (Youtube PN Jakarta Selatan)
JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Begini Bunyi 4 Poin yang Termuat dalam Tuntutan (Youtube PN Jakarta Selatan)

MANADONESIA.COMFerdy Sambo dituntut dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun tuntutan dengan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo ini, telah dibacakan oleh JPU pada Selasa, 17 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, meminta Majelis Hakim agar menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam poin tuntutan yang dibacakan, JPU meminta hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo karena telah terbukti bersalah.

Baca Juga: NEXT, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta, Begini Isi Gugatan

Ferdy Sambo bersalah atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang tidak lain merupakan ajudannya sendiri.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah didakwa akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Atas terbunuhnya Brigadir J, berbagai pihak yang berada di sekitar Ferdy Sambo pun ikut terseret dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk sang istri yakni Putri Candrawathi.

Selanjutnya, ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga ikut menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: 7 Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Tahun 2024, Nomor 6 Sering Ditanyakan

Sopir pribadi Putri Candrawathi yakni Kuat Maruf pun ikut didakwa dengan pasal yang sama yaitu tindak pidana pembunuhan berencana.

Kemudian juga ada Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ikut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas meninggalnya Brigadir J.

Mengutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adapun isi tuntutan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana atas meninggalnya Brigadir J adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X