Selamat, Data Honda Telah Final, Seluruh Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN PPPK Model Baru

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 07:30 WIB
Selamat, Data Honda Telah Final, Seluruh Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN PPPK Model Baru (Foto: Kemenpan RB)
Selamat, Data Honda Telah Final, Seluruh Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN PPPK Model Baru (Foto: Kemenpan RB)

Pemerintah melalui Kemenpan RB sudah menyiapkan solusi jalan tengah yakni berencana mengangkat 2,3 juta honorer menjadi PPPK paruh waktu.

MenPAN RB Azwar Anas, juga menyebutkan berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non ASN terbaru totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non ASN.

MenPan RB meminta, agar setiap instansi daerah tidak lagi merekrut tenaga non ASN atau tenaga honorer agar tidak terjadi PHK selanjutnya.

"Jadi untuk para pemda dan instansi lainnya jangan lagi merekrut tenaga honorer baru ya, supaya data yang sudah ada ini akan dicarikan solusinya agar selesai masalahnya," harap Azwar Anas.

Lanjut Menpan RB, pemerintah akan menyelesaikan tenaga honorer yang selama ini terdata 2,3 juta telah terverifikasi, di database BKN.

"Sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, untuk mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti, tentu ada aturan turunannya di PP," tambahnya.

"Dengan memegang tiga pedoman utama, yaitu tidak adanya PHK massal bagi tenaga honorer, kedua skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini, ketiga memperhitungkan kepastian fiskal yang dimiliki pemerintah, karena pihaknya, setiap tahun melakukan rekrutmen agar tenaga non ASN dapat menjadi ASN secara bertahap," pungkasnya.

Soal kemudian nanti bagaimana sistem PPPK model baru ini, tentunya masih menjadi pembahasan di Kemenpan RB.

Pastinya akan tertuang dalam RUU ASN nanti.

Itulah informasi tentang data honorer yang telah final, berkisar 2,3 juta seluruh Indonesia dan nantinya akan diangkat menjadi ASN PPPK model baru. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X