Manadonesia.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah temuan lapangan dan bencana lingkungan di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kuat berkaitan dengan praktik tambang ilegal di sekitar area operasi perusahaan.
Catatan hasil investigasi tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bolmong bersama aparat kepolisian pada 12 dan 22 Agustus 2025 menemukan sedikitnya 60 tenda aktif penambang liar berdiri di lereng ekstrem Gunung Botak dengan kemiringan mencapai 80 derajat, kondisi yang sangat berbahaya dan rawan longsor.
Selain itu, tim juga menemukan tumpukan limbah tambang, batang kayu, dan batuan bekas galian yang menyumbat aliran sungai, hingga diduga menjadi pemicu banjir yang melanda Desa Bakan pada 12 Agustus 2025, menggenangi dua dusun dengan lebih dari 40 rumah terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut penyebab banjir dan memastikan dugaan aktivitas PETI di dalam konsesi JRBM. “Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan informasi soal tambang tanpa izin itu,” ujarnya kepada wartawan kala itu.
Sementara itu, Kapolsek Lolayan AKP Rusdin Zima membenarkan bahwa aktivitas PETI memang masih marak di wilayah tersebut. Ia pernah melakukan penertiban atas permintaan pemilik lahan, namun belakangan aktivitas kembali terjadi.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas pelaku PETI di wilayah Bakan.
“Kami akan melakukan penindakan sesuai hukum, apalagi daerah itu masuk dalam kawasan IUP PT JRBM,” tegas Agus.
Sementara itu, pihak PT JRBM menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin di wilayah konsesinya sudah lama menjadi perhatian serius perusahaan.
Sejak 2020, JRBM telah melaporkan secara resmi keberadaan aktivitas PETI kepada sejumlah instansi pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ESDM), pemerintah daerah dan kepolisian.
Dalam catatan internal, laporan pertama dikirim 13 Februari 2020, disusul beberapa laporan lanjutan pada 19 Juni 2020, 8 Agustus 2022, 3 Maret 2023, 30 Mei 2024, hingga 14 Maret dan Juli 2025. Seluruh laporan berisi dokumentasi aktivitas tambang liar di sekitar Site Bakan dan wilayah Pusian, Dumoga, serta dampak lingkungan dan keselamatan yang menyertainya.
“Begitu kami menerima laporan dari lapangan, tim segera melakukan verifikasi dan meneruskan kepada instansi yang berwenang. Kami ingin semua proses berjalan terbuka dan sesuai aturan,” kata Andreas Saragih, General Manager External Relation and Security JRBM.
Andreas menambahkan, selain melapor dan berkoordinasi secara resmi, pihak perusahaan juga berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Tim JRBM, kata dia, kerap turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para penambang liar, memberi peringatan tentang bahaya longsor, banjir, dan risiko keselamatan, serta mengingatkan agar aktivitas tidak dilakukan di area berizin.