MANADONESIA.COM - Pemerintah terus melakukan berbagai diskusi, guna menemukan solusi terbaik atas hal finalisasi data Honda, yang akan di angkat menjadi ASN PPPK model baru.
Nah, seperti apa ASN PPPK model baru ini, apakah PPPK selama ini, akan dirancang lebih baik lagi daripada P3K sekarang, mari kita simak bahasan berikut ini.
Adapun, mengenai penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023, akan dilakukan berdasarkan amanat undang-undang.
Baca Juga: Aduh! Gaji PPPK Part Time Sangat Kecil? Coba Simak Dulu Fakta Ini
Hal inilah yang mendasari, mengapa tenaga honorer dihapus pada tanggal 28 November 2023 nanti.
Berdasarkan amanat undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B /185/M.sm. 02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tahun lalu.
Peraturan pemerintah ini, mengatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan seluruhnya, pada tanggal 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK dengan status non PNS.
Dalam makna ini, bahwasanya para tenaga honorer akan diganti statusnya menjadi PPPK Non ASN model baru.
Untuk itu pemerintah dalam menangani tenaga honorer yang akan dihapus November mendatang, maka alternatifnya adalah diangkat menjadi PPPK model baru.
Melansir dari laman resmi Kemenpan RB, yang mana hal mengenai PPPK model baru telah dipublikasikan pada 5 Juli 2023 lalu.
Tercetus dalam rancangan undang-undang tersebut, yakni tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam usulannya juga, bahwa arahan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas terkait nasib honorer sudah jelas yaitu tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
"Jadi tidak ada PHK massal ya, tetapi dihapus dialihkan untuk diangkat menjadi PPPK model baru," katanya.