Apa Perbedaan Zakat Dan Pajak? Simak Kultum Singkat Ramadhan 2023 Di Sini!

photo author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:14 WIB
Kultum Ramadhan 2023, berjudul zakat dan pajak (Pexels)
Kultum Ramadhan 2023, berjudul zakat dan pajak (Pexels)

Sejalan dendan hadist tersebut, Al-Syafi’iy kemudian memahami pengertian "miskin" bebbeda dengan pengertian faqir. Baginya, fakir ialah orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan yang menghidupinya, baik mengemis maupun tidak, sedangkan miskin ialah orang yang punya harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi hidupnya, baik meminta atau tidak.

Pengertian miskin, ternyata mengalami perkembangan dari zaman ke zaman. Masalahnya, apakah tujuan zakat fitri juga bergeser dari sifatnya sebagai thu’mah (makanan) menjadi alat pemenuhan kebutuhan lain di luar makanan itu? Tujuan utama zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin, tidak dapat dihapus, akan tetapi tidak berarti tujuan zakat fitri terpaku pada soal itu saja.

Pengertian kata thu’mah yakni makanan untuk memenuhi kebutuhan perut yang sedang lapar, mungkin masih cocok bagi masyarakat yang masih sangat melarat. Namun, dalam masyarakat yang sudah berkembang atau yang sudah maju, pengertian demikian tidak relevan lagi. Perkataan tu’mah dalam kontes masyarakat yang sudah maju, lebih tepat jika diartikan menjadi komsumsi secara luas, mencakup segala hajat hidup orang miskin (ekonomi lemah) di luar pangan.

Dalam pembendaharaan bahasa syariat, perkataan "makan" selai diungkap dengan kata-kata thu’mah atau tha’am, juga terkadang diungkap dengan kata akala (al-akl) dalam kata jadian : ta’kul atau ya’kul.

Misalnya larangan memakan harta anak yatim diungkap dengan kata tersebut:mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka itu akan masuk ke dalam api neraka". Larangan makan riba juga diungkap dengan kata tersebut :"hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan terlipat ganda".

Kata "ya’kulun" dan ta’kulun yang berarti "memakan", tidaklah berarti bahwa pemanfaatan harta anak yatim dan perolehan riba hanya berlaku dalam proses makan (dalam arti mengisi perut). Larangan mengkonsumsi dalam arti luas, mencakup pemanfaatan harta anak yatim dan segala jenis peroleh riba.

Dalam kontes pengertian konsumsi secara luas itulah, kita mencoba memahami makna yang terkandung dalam thu’mah.

Bahwa untuk ukurang masyarakat yang sudah berkembang dan maju, zakat fitri dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan golongan ekonomi lemah, diluar kebutuhan makan (pangan) mereka.

Maka dengan sendirinya zakat fitri juga tidak mesti di bayar dalam bentuk bahan makanan sepeti gandung, tamar dan anggur (di zaman Nabi SAW) atau beras dan jagung (bagi masyarakat Indonesia dan Asia Tenggara pada umumnya).

Dalam kontes ini, terasa ada benarnya pendapat Abu Hanifah yang membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk qimah (nilai) yang sesuai dengan kadar zakat yang wajib baginya. Baginya, tradisi kita di Indonesia, cara ini tidak menjadi asing lagi.

Meskipun diketahui bahwa sebahagiaan besar umat Islam di Indonesia mengaku bermaszhab Al-Syafi’iy, ternyata cara pembayaran zakat fitri dengan uang, menurut jaln yang di anjurkan Abu Hanufah, semakin populer.

Hal yang perlu dipahami disini, ialah apa yang mendorong cara tersebut menjadi semakin populer.

Ternyata hal yang mendoromg kearah itu adalah tingkat kehidupan masyarakat Islam di Indonesia, yang tidak lagi susah makan, tetapi "miskin" dalam arti belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, seperti yang diisyaratkan oleh hadis Bukhari yang telah di kutip di muka.

Dalam skala yang lebih luas, konsep "miskin" tidak lagi berorientasi pada individu, tetapi lebih bersifat kolektif.

Dari sinilah timbulnya istilah masyarakat miskin, atau negara-negara miskin, yang artinya mengacu kepada negara atau masyarakat yang terkebelakang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Kumpulan Kultum Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X