Bedanya dengan zakat ialah bahwa zakat dipungut dari umat Islam, sedang jizyah dipungut dari kalangan non muslim. Adapun kharaj dipungut dari non muslim dan muslim yang mengerjakan lahan tertentu.
Jizyah adalah pungutan yang khusus diambil dari kaum musyrikin (non muslim atau dzimmi), dan sama sekali tidak dipungut dari mereka yang sudah muslim.
Hal ini di sebut dalam Hadis Riwayat Abi Dawud sbb:. "dari Ibni Abbas berkata, sabda Rasulullah Saw: tidak ada kewajiban jizyah atas umat Islam; telah memberikan kepada kami Ibn Katsir berkata, Sufyan ditanya tentang pemahaman soal ini, lalu ia berkata: jika ia telah masuk Islam maka tidak berlaku ada jizyah.
Dan tebih tegas lagi hadis riwayat Al-Turmudzi sebagai berkut:"yahya Ibn Aktam memberitakan kepada kami, telah memberitakan kami Qabus bin Abi Zhubyan dari bapaknya dari Ibn Abbas berkata, bersabda Rasulullah SAW tidaak pantas dua kiblat pada satu biumi, dan tidak pantas kaum Muslimin dikenakan jizyah (upeti)……………………..dan pengamalan soal ini di kalangan ulama bahwa kaum Nashrani, jika memeluk Islam maka lepaslah kewajiban membayar jizyah, dan perkataan Nabi saw.: "tidak ada kewajiban membayar persepuluh yakni jizyah (semacan pajak), dan dalam hadis dipahami hal ini ketika ia berkata pajak (persepuluh) itu hanya atas Yahudi dan Nahrani, dan tidak ada kewajiban usyur atas umat Islam.
Adapun kharaj (jenis pajak lain) biasanya dikenakan atas diri seorang yang diserani mengelola lahan pertanian. Lahan ini akan kalanya direbut dari tangan non muslim secara paksa atau tidak.
Tanah yang direbut dari non muslim kemudian pengelolaannya diserahkan kepada non muslim tadi, dikenakan pembayar pajak (usyur) yang sekaligus merupakan jizyah.
Tetapi jika ia memeluk Islam, maka jizyahnya gugur kemudian hanya dikenakan kharaj (pajak)yang jumlahnya tidak sebesar jizyah tadi.
Penerapan Zakat Dan Pajak Atas Umat Islam
Dalam zaman modern, khususnya di negara kita Indonesia, setiap warga yang memenuhi perhitungannya diwajibkan membayar pajak. Dengan demikian, umat Islam mengalami pembayaran dua jenis, yakni pajak dan zakat sekaligus, sehingga terkesan agak memberatkan.
Banyak orang yang berusaha menemukan jalan agar umat islam tidak terkena beban pembayaran yang memberatkan tersebut. Untuk memecahkan masalah ini, kita dapat memilih salah satu dari empat alternatif berikut :
1. Umat Islam di sampin membayar pajak sesuai perhitungannya, juga harus membayar zakat sesuai dengan perhitungan nisabnya.
2. Umat Islam hanya membayar zakat dan dibebaskan dari pembayarak pajak sama sekali;
3. Jika pajaknya lebih besar dari zakat, maka pajak yang dibayar adalah selisih lebih dari zakat yang sudah dibayarkan sebelumnya. Tetapi jika zakat lebih besar dari pajak, maka zakat yang dibayar adalah selisih lebih dari jumlah pajak yang sudah dibayar sebelumnya.
4. Umat Islam membayar pajak dari harta yang sudah dizakati, atau hanya membayar zakat dari harta yang sudah dibayar pajaknya.
Alternatif pertama merupakan alternatif yang menarik dana pembangunan umat dan bangsa sebesar mungkin, tetapi terasa memberatkan dan rasanya tidak memecahkan persoalan. Meskipun demikian, terserah kepada setiap warga negara muslim, jika mereka ingin memberikan dana yang lebih besar bagi pembangunan bangsa dan umat.
Artikel Terkait
Ulama Pembina Umat, Materi Kultum Ramadhan 2023 Cocok Dibawakan Sebelum Buka Puasa
Teks Kultum Ramadhan 2023, Judul: Konsep Ukhuwah Islamiyah, BARAKALLAH!
Judul Kultum Ramadhan 2023: Sifat Toleransi Dalam Perspektif Islam
Ahli IBADAH, Tapi Ahli NERAKA! Judul Materi Kultum Ramadhan 2023 yang Bisa Dibawakan Sebelum Shalat Tarawih
Kultum Singkat Ramadhan 2023: Memahami Ruang Lingkup Dan Ciri-Ciri Taqwa, Langkah Ke Depan Alumni Ramadhan
Teks Kultum Singkat Ramadhan 2023, Judul: Merawat Kebaikan Pasca Ramadhan Meninggalkan Kita
8 Asnaf Atau Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Jadi Materi Kultum Singkat Ramadhan 2023 Kali ini
Kultum Singkat Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan, Umat Muslim Wajib Simak
Materi Kultum Bulan Ramadhan 2023, Berjudul: Antara Puasa Dan Korupsi
Kultum Ramadhan 2023: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Tidak Semua Orang Memperoleh Keutamaannya